Tiga Warga KBB jadi PMI Ilegal di Kamboja, Disnakertrans: Mereka Dibujuk Teman dan Terjebak Iklan di Medsos

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima laporan warganya menjadi Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal.

Tiga Warga KBB jadi PMI Ilegal di Kamboja, Disnakertrans: Mereka Dibujuk Teman dan Terjebak Iklan di Medsos
Disnakertrans KBB mencatat, ada tiga PMI ilegal asal KBB berada di Kamboja. Mereka diduga diberangkatkan melalui sejumlah jalur, mulai dari jasa agen tak resmi dan iklan lowongan kerja di media sosial seperti Facebook. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima laporan warganya menjadi Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal.

Disnakertrans KBB mencatat, ada tiga PMI ilegal asal KBB berada di Kamboja. Mereka diduga diberangkatkan melalui sejumlah jalur, mulai dari jasa agen tak resmi dan iklan lowongan kerja di media sosial seperti Facebook.

"Ada tiga laporan warga KBB yang masih berada di Kamboja sampai Juli 2025. Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos,” kata Kepala Bidang P3TKT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Dewi Andani, Selasa 29 Juli 2025.

Dewi menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya tiga warga Bandung Barat yang berada di Kamboja langsung dari pihak keluarga.

"Ketiga PMI ilegal itu diketahui sempat transit di Thailand sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja," ucapnya.

"Dalam kasus lain, ada juga PMI ilegal yang diberangkatkan dari Malaysia yang kemudian dilanjutkan melalui jalan darat ke Thailand untuk kemudian dijadikan jalur penyelundupan tenaga kerja ilegal," sambungnya.

Kendati pihaknya telah menganggarkan program sosialisasi tahunan terkait cara aman bekerja ke luar negeri. Namun, upaya tersebut tak mampu menjadi solusi persoalan PMI ilegal di wilayahnya.

Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur dengan kerja instan melalui jalur ilegal.

"Kami sudah rutin sosialisasi soal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Bahkan, ada Surat Edaran (SE) 4 Menteri yang mewajibkan desa mengalokasikan anggaran untuk edukasi ini," bebernya.

"Tapi tetap, masyarakat sering lebih percaya pada ajakan teman atau tawaran gaji besar tanpa proses resmi,” katanya. 


Editor : Doni Ramdhani