Kejari Kabupaten Bogor Kejar Aset Mantan Kepala KCP BRI Dramaga Hingga ke Bali

Tim Aset Tracing Kejari Kabupaten Bogor ditugaskan ke empat kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dan Denpasar, Bali.

Kejari Kabupaten Bogor Kejar Aset Mantan Kepala KCP BRI Dramaga Hingga ke Bali
Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor membentuk Tim Aset Tracing yang beranggotakan delapan orang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor membentuk Tim Aset Tracing yang beranggotakan delapan orang.

Tim Aset Tracing Kejari Kabupaten Bogor ditugaskan ke empat kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dan Denpasar, Bali.

Mereka menyasar ke rumah istri maupun orang tua tersangka AG dan AD. AG adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Dramaga, sementara AD adalah adik iparnya.

"Selama tiga hari, akhir pekan kemarin kami melakukan aset tracing harta tersangka AG maupun AD di empat kota tiga provinsi," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Muhammad Irvan kepada wartawan, Senin 29 Juli 2025.

Muhammad Irvan menuturkan, jajarannya melakukan aset tracing karena melihat mutasi rekening koran tersangka AG dan AD.

Uang hasil korupsi sebesar Rp8,9 miliar itu diduga diinvestasikan kedua tersangka ke bisnis rekanan dari AG dan AD.

"Jadi, dia membeli saham dan memberikan modal usaha ke rekan bisnisnya, ternyata uang hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, ada yang dia investasikan di Situbondo, Bali dan Malaysia," tutur Muhammad Irvan.

Ia menjelaskan, persidangan kelima tersangka Tipikor Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yaitu AG, AD, WS, DO dan FS akan disidangkan pada awal September mendatang.

"Rencananya, perkara dugaan Tipikor KUR fiktif KCP BRI Dramaga akan mulai disidangkan pada Bulan September mendatang di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Korps Adhyaksa baru mengamankan uang sebesar Rp142 juta dan mobil Mitsubishi X-Pander dari tersangka AG.

Waktu dugaan Tipikor KUR fiktif tersebut terjadi pada 2023-2024 lalu, lima orang tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Editor : Doni Ramdhani