Impor Minyak dan Gas dalam Masa Transisi

Impor Minyak dan Gas dalam Masa Transisi
TRANSISI: Impor minyak dan gas melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tengah memasuki masa transisi menyusul Perpres Nomor 107 Tahun 2026.(ANTARA FOTO)

INILAH, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, pelaksanaan pengadaan minyak dan gas bumi melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) masih dalam masa transisi meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 telah diterbitkan.

“Saya pikir ini teknis. Ini masih dalam transisi, ya. Perpres-nya sudah keluar, butuh waktu transisi,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/10).

Perpres tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik dari produksi dalam negeri maupun impor, guna mendukung ketahanan energi nasional.

Melalui kebijakan itu, pengadaan komoditas energi dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B).

Pelaksanaannya dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, yakni Lemigas.

Bahlil, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan waktu, terutama untuk mengonsolidasikan mekanisme pelaksanaannya bersama PT Pertamina (Persero).

“Transisinya itu butuh waktu, setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru bisa implementasi, karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus dengan Pertamina,” ujarnya.

Terkait pendanaan, Bahlil menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak dari APBN, ya,” katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan untuk membeli komoditas energi, mulai dari minyak mentah, BBM, hingga LPG, dari Lemigas.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, perusahaan berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga pasokan energi bagi masyarakat dan sektor industri.

“Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon dalam keterangan resmi, Selasa (27/10).

Pertamina juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan kewenangan dan penugasan masing-masing.

Selain itu, Pertamina memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional, mulai dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. (bsf)


Editor : Inilahkoran