INA-24 Tersendat, IAW Sebut Utang Aktif Tanpa Output Jadi Alarm Tata Kelola Proyek

Hampir sepuluh tahun sejak diteken pada 2016, proyek Aids to Navigation (AToN) INA-24 justru lebih sering disebut dalam laporan audit ketimbang kabar percepatan

INA-24 Tersendat, IAW Sebut Utang Aktif Tanpa Output Jadi Alarm Tata Kelola Proyek
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus./istimewa

INILAHKORAN.ID - Hampir sepuluh tahun sejak diteken pada 2016, proyek Aids to Navigation (AToN) INA-24 justru lebih sering disebut dalam laporan audit ketimbang kabar percepatan.

Di tengah kewajiban pinjaman yang tetap aktif, realisasi fisik dinilai belum menunjukkan lompatan berarti. Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut kondisi ini sebagai alarm serius tata kelola di Kementerian Perhubungan.

Proyek senilai 97,1 juta dolar Amerika Serikat itu dibiayai melalui skema pinjaman lunak berbunga 0,15 persen per tahun, tenor 40 tahun, serta masa tenggang 10 tahun. Sumber dananya berasal dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) untuk pengadaan serta pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di 24 lokasi strategis Indonesia.

Secara desain, proyek ini menjadi bagian penting modernisasi keselamatan pelayaran nasional. Namun dalam praktik, progresnya dipandang belum mencerminkan urgensi proyek internasional bernilai hampir 100 juta dolar tersebut.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, persoalan utama bukan pada skema pembiayaan, melainkan manajemen pelaksanaan.

"Utangnya berjalan. Bunganya dihitung. Tetapi realisasinya tersendat dan yang lebih mengkhawatirkan, dalam satu tahun usia kabinet yang baru, belum terlihat lonjakan manajerial yang berarti untuk menyelamatkan proyek ini dari pola stagnasi lama, kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.

Menurutnya, proyek strategis seharusnya memasuki fase konsolidasi dan percepatan pada tahun pertama kabinet baru, bukan tetap berkutat pada pola lama.

"Dalam praktik tata kelola proyek strategis, tahun pertama kepemimpinan adalah fase konsolidasi dan koreksi. Di situlah kualitas manajemen diuji. Apakah pemimpin baru mampu membaca persoalan lama dan memecahkannya, atau justru ikut terseret dalam pola yang sama," katanya.

Sorotan IAW bukan tanpa dasar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sarana navigasi pelayaran. Dampaknya, manfaat keselamatan belum optimal dan berpotensi menambah beban negara.

"BPK mencatat adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sarana navigasi pelayaran yang berdampak pada tidak optimalnya manfaat keselamatan pelayaran dan berpotensi menambah beban negara. Catatan audit itu bukan opini. Itu dokumen resmi negara," tegasnya.

IAW juga menyoroti belum adanya peta jalan percepatan yang diumumkan secara terbuka. Restrukturisasi manajemen maupun penyesuaian jadwal proyek dinilai belum transparan.

Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2020 mewajibkan evaluasi dampak keterlambatan terhadap profil utang dan kapasitas fiskal. Artinya, keterlambatan bukan sekadar isu teknis, tetapi menyentuh kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

"Utang tetap aktif dalam pembukuan. Bunga tetap berjalan. Tetapi output fisik tidak berbanding lurus dengan kewajiban pembayaran. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar, yakni apakah ini sekadar hambatan teknis, atau ada problem manajerial yang lebih dalam?," tanya Iskandar.

INA-24 bukan proyek APBN murni, melainkan bagian dari kerja sama bilateral Indonesia-Korea Selatan. Dalam proyek lintas negara, kualitas eksekusi menjadi cerminan kapasitas manajerial kementerian pelaksana.

Jika keterlambatan berulang, dampaknya tak berhenti pada laporan internal. Persepsi pemberi pinjaman terhadap kesiapan Indonesia mengelola proyek berikutnya bisa ikut terpengaruh.

"Keterlambatan berulang dapat mempengaruhi kepercayaan pemberi pinjaman terhadap kesiapan Indonesia mengelola proyek-proyek berikutnya. Di dunia keuangan internasional, kredibilitas adalah aset tak berwujud yang mahal," tuturnya.

IAW memandang solusi tak harus represif, melainkan melalui penguatan tata kelola. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 membuka ruang pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk proyek strategis. Skema tersebut dinilai mampu memberi kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko salah kelola.

"Situasi ini mencerminkan manajemen yang cenderung reaktif. Padahal proyek internasional menuntut kepemimpinan proaktif, dan sudah terbit surat bersama Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bapenas terkait proyek tersebut. Itu aib kinerja Kementerian Perhubungan saat ini," katanya.

Iskandar menekankan, bahwa proyek hampir satu dekade tidak lagi bisa dilabeli sebagai warisan pemerintahan sebelumnya. Dalam sistem presidensial, tanggung jawab tetap melekat pada pejabat aktif.

"Dalam sistem presidensial, menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Evaluasi adalah mekanisme wajar dalam pemerintahan. INA-24 seharusnya menjadi simbol modernisasi keselamatan pelayaran Indonesia. Namun hari ini ia lebih menyerupai simbol persoalan manajerial yang belum terselesaikan. Utang berjalan tetapi proyek tetap tersendat. Reputasi pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana