Insentif Pajak Berbuah Positif

Insentif Pajak Berbuah Positif
REALISASI PBB: Seorang petugas saat melakukan pengaspalan terhadap jalan di Kota Bandung, Kamis (6/8). Hingga Juli, realisasi PBB tercatat Rp307 Miliar.

INILAH Bandung - Bagi sebagian warga Kota Bandung, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun kerap menjadi beban yang sulit diselesaikan.

Kini, kesempatan untuk melunasinya hadir dengan berbagai keringanan yang disiapkan pemerintah, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Melalui program insentif pajak, Pemerintah Kota Bandung memberikan potongan pokok tunggakan hingga penghapusan denda. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan wajib pajak, tetapi juga mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajibannya.

Hasilnya mulai terlihat. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Bandung telah mencapai Rp307 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, capaian tersebut menjadi dampak positif dari berbagai program insentif yang diluncurkan pemerintah.

“Kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307 miliar,” kata Andri, Kamis (6/8).

Menurut Andri, program insentif kali ini difokuskan pada pengurangan pokok piutang PBB. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB Tahun Pajak 2026.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menghitung besaran keringanan sesuai kategori tunggakan. Untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2012, pemerintah memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen sehingga wajib pajak tidak lagi dibebani pokok tunggakan maupun denda.

Sementara itu, tunggakan Tahun Pajak 2013 hingga 2020 memperoleh potongan pokok sebesar 50 persen, sedangkan tunggakan Tahun Pajak 2021 hingga 2025 mendapat diskon 25 persen. (gin)


Editor : Inilahkoran