Inspeksi Keamanan Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Jelang Idul Fitri 2023, Disperindag Jabar Temukan Pelanggaran

Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Jabar melakukan inspeksi di pasar tradisional dan ritel modern serta toko parsel di Kota Bandung. Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Idul Fitri 2023.

Inspeksi Keamanan Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Jelang Idul Fitri 2023, Disperindag Jabar Temukan Pelanggaran
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, saat inspeksi pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terkait keamanan pangan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Jabar melakukan inspeksi di pasar tradisional dan ritel modern serta toko parsel di Kota Bandung. Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Idul Fitri 2023.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, saat inspeksi pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terkait keamanan pangan.

"Ini sesuai regulasi pengawasan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen," ujar Noneng, usai melakukan pemeriksaan di pasar Balubur dan Papaya Fresh Market Sukasari, Kota Bandung, Rabu 5 April 2023.

Baca Juga : Ini Besaran Standar Hidup Layak Keluarga Kecil di Jabar Menurut Pemprov...

Dalam melakukan pengawasan ini, pihaknya berasama-sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Disperindag Kota Bandung. Sementara dari pemeriksaan dan pengambilan sampel di dua lokasi, tim mendapatkan temuan.

Di Pasar Balubur masih ada pedagang yang menjual produk makanan memakai zat pengawet dan pewarna pada produk kerupuk, bakso, dan mie. 

"Kita langsung tarik produk agar masyarakat merasa aman. Temuan ini langsung ditindaklanjuti di lapangan oleh BPOM kamu juga meminta klarifikasi dari pengelola pasar," tuturnya.

Baca Juga : Melalui PPLIPI Festival 2.0, Pemprov Jabar Dorong Pemberdayaan Perempuan Dongkrak Perekonomian 

Sementara di Papaya Fresh Market, tim menemukan pihak pengelola memajang makanan ringan atau biskuit impor yang tidak berlabel SNI. "Tadi langsung ada tindakan, produk yang dipajang langsung ditarik tidak boleh diperdagangkan," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani