Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban Sehat, Ini Dia Ciri-cirinya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat agar memilih hewan kurban yang sehat dan ini ciri cirinya

Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban Sehat, Ini Dia Ciri-cirinya
Gubernur Jawa Barat meminta agar masyarakat memilih hewan kurban yang sehat dengan ciri-ciri sebagai berikut.

 

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupaya memastikan kelancaran pelaksanaan kurban seiring melandanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Kebutuhan hewan kurban di Jabar sendiri terbanyak di Indonesia dengan total 804 ribu hewan kurban.

Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah diberikan tanda berwarna kuning. Tanda kuning ini berada di area telinga hewan kurban.

"Untuk memberikan ketenangan warga, jadi setiap hewan kurban yang aman itu di keping kuning. Kaya anting," ujar Ridwan Kamil usai rapat di kantor Kemenag Jabar, Rabu  8 Juni 2024.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Teringgi di Indonesia, Ridwan Kamil Pastikan Bebas dari PMK

Menurut Ridwan Kamil, keping kuning di bagian telinga hewan kurban tersebut merupakan tanda layak konsumsi, sebab telah dipastikan kesehatannya dan sesuai syariat agama. Selain itu, Ridwan juga mengimbau agar penjual dan peternak memastikan kesehatan hewannya.

"Masing-masing daerah nanti ada keping kuning tanda sehat. Jadi, kepada konsumen atau pembeli, dan pemotong (penyembelihan) hewannya harus ada tanda kuning di kuping," katanya.

Selain itu, Ridwan mengatakan pihaknya akan berupaya memastikan pelaksanaan Iduladha aman, baik dari sisi pelaksanaan kurban hingga salat. Hal ini mengacu pada pelaksanaan hari raya Idulfitri lalu.

Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Ridwan juga mengatakan kebutuhan hewan kurban di Jabar terbesar di Indonesia, dengan total sekitar 804 ribu hewan kurban. Secara rinci, jumlah kebutuhan hewan kurban di Jabar, yakni 96.500 sapi, 2.600 kerbau, 609.000 domba, dan 95.000 kambing.

Adapun upaya penanganan PMK di Jabar, menurut dia, tak jauh berbeda dengan Covid-19. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar membuat gugus tugas dari tingkat kota atau kabupaten hingga desa.

"Saat ini yang terdampak (PMK) sekitar empat persen berbasis desa. Jadi, di wilayah Jabar 95,5 persennya tidak terdampak," katanya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buronan Jepang yang Diamankan di Lampung

Adapun tingkat kesembuhan hewan ternak yang terpapar PMK di Jabar sendiri, Ridwan menyatakan, cukup tinggi. Di mana saat ini lebih dari 30 persen sudah dinyatakan sembuh.

Ridwan juga memastikan, bahwa PMK ini tidak menular kepada manusia. Karena itu, dia meminta warga Jabar agar tenang menyikapi pelaksanaan kurban dengan adanya PMK.

"Cek telinganya. Sisanya penularan bisa kita batasi dengan pemeriksaan di batas wilayah Jabar, gugus tugas, vaksinasi dan obat-obat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana menambahkan, selain irtel atau penanda di kuping, juga ada penanda bentuk kalung yang disematkan pada hewan kurban.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Teringgi di Indonesia, Ridwan Kamil Pastikan Bebas dari PMK

Itu mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.

Kendati demikian, Arifin juga menekankan faktor atau syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Itu yang paling inti, karena kalau ciri atau penanda ada, tapi surat tidak ada itu bisa jadi masalah. Di luar SKKH penciri tambahan itu supaya lebih menenangkan konsumen, tandanya bisa di kuping atau kalung,” katanya.

Baca Juga: Jabar Saber Hoaks: Inilah Deretan Kepala Daerah di Jabar Yang Mengalami Pencatutan Nama di Medsos

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan MUI dalam fatwanya memberikan dua kategori yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya. Untuk gejala ringan yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus, sementara untuk yang gejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

“Jadi yang berat itu masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.

Arifin juga memastikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dimulai berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.

 “Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, provinsi akan menurunkan dokter hewan,” pungkasnya. (Riantonurdiansyah)


Editor : inilahkoran