Jabar Provinsi Korban Penipuan Digital Terbanyak, OJK Catat 88.943 Laporan Scam
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban penipuan digital atau scam tertinggi di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban penipuan digital atau scam tertinggi di Indonesia.
Data Indonesia Anti scam Center (IASC) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, terdapat 88.943 laporan penipuan digital dari warga Jabar.
Angka tersebut menempatkan Jabar di posisi teratas secara nasional, sekaligus menegaskan masih tingginya kerentanan masyarakat terhadap kejahatan berbasis digital.
Merespons kondisi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai benteng utama melawan praktik penipuan daring.
"Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak mudah terkecoh/tertipu," kata Herman dalam keterangannya kepada INILAHKORAN.ID, dikutip Selasa 3 Februari 2026.
Tak hanya mengandalkan edukasi, Pemprov Jabar juga mendorong penguatan langkah penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menekan laju kejahatan digital.
"Di sisi lain penegakan aturan harus dioptimalkan, sinergi dengan APH," ucapnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan publik tetap menjadi kunci paling efektif untuk menekan kasus scam di Jawa Barat.
"Karena itu pula, kami imbau agar masyarakat lebih waspada, serta makin cermat dalam memanfaatkan bbg (berbagai) platform digital," katanya.
Masih merujuk data IASC yang dikutip OJK, laporan penipuan digital memang terkonsentrasi di wilayah Pulau Jawa. Setelah Jawa Barat, DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 66.408 laporan, disusul Jawa Timur (60.533), Jawa Tengah (48.231), dan Banten (30.539).
Secara nasional, IASC menerima 432.637 laporan pengaduan, dengan 721.101 rekening terindikasi terlibat aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 397.028 rekening berhasil diblokir sebagai langkah mitigasi kerugian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, Satgas PASTI menerima 27.861 pengaduan khusus.
Pengaduan tersebut terdiri dari 22.632 aduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 5.229 aduan investasi ilegal.
“Sebaran pengaduan menunjukkan wilayah Pulau Jawa masih mendominasi, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai wilayah tertinggi,” ungkap Friderica, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026) lalu.***
Editor : JakaPermana


