Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Yana Mulyana Cs Segera Disidangkan
JPU KPK telah melakukan pelimpahan kasus suap gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - JPU KPK telah melakukan pelimpahan kasus suap gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Adapun berkas itu diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis 31 Agustus 2023.
Berkas yang dilimpahkan diantaranya untuk terdakwa Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Khairur Rijal sekretaris Dishub.
"Sudah kita limpahkan (berkas) Pak yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung.
JPU mengatakan, saat ini pihaknya akan menunggu untuk penetapan hakim dan jadwal sidang. Untuk penahanan terhadap Yana Cs, mereka pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.
"Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan," katanya.
Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.
"Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga 3 terdakwa itu kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

