Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Yana Mulyana Cs Segera Disidangkan

JPU KPK telah melakukan pelimpahan kasus suap gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Yana Mulyana Cs Segera Disidangkan
Wali Kota nonaktif Yana Mulyana sgera disidangkan

INILAHKORAN, Bandung - JPU KPK telah melakukan pelimpahan kasus suap gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Adapun berkas itu diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis 31 Agustus 2023. 

Berkas yang dilimpahkan diantaranya untuk terdakwa Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Khairur Rijal sekretaris Dishub.

Baca Juga : Sebanyak 1.008 KK Terdampak Citarum Harum Mendapat Bantuan

"Sudah kita limpahkan (berkas) Pak yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung.

JPU mengatakan, saat ini pihaknya akan menunggu untuk penetapan hakim dan jadwal sidang. Untuk penahanan terhadap Yana Cs, mereka pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.

"Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan," katanya.

Baca Juga : Terus Menyusut, Plh Wali Kota Bandung Kembali Ingatkan Masyarakat Bijak Menggunakan Air

Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti