Jaksa KPK Sebut Rahmat Effendi Minta Setoran Buat Villa di Bogor
Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi pada sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi pada sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, disebut terima uang miliaran dari pejabat-PNS di Pemkot Bekasi.
Uang tersebut digunakan membangun villa di Cisarua, Bogor. Villa tersebut pun dikelola Ramdan Aditya yang merupakan anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR.
Disebutkan jaksa, jika Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa," ujar jaksa KPK, dalam sidang yang digelar, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?
Lanjut jaksa, usai menerima arahan dari Rahmat Effendi, ketiga orang tersebut langsung menjalankan arahan itu. Namun Engkos menjalani diklat pimpinan hingga dilanjutkan oleh Yudianto dan Mulyadi.
Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta.
Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.
Baca Juga: Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kerusuhan GMBI di Polda Jabar
"Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor," kata dia.
Menurut jaksa, bahwa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp 4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.
"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," kata jaksa.(Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran

