Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Puluhan Ribu Botol Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polresta Bandung

Antisipasi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung musnahkan ribuan botol miras berbagai merk, obat-obatan terlarang serta miras jenis tuak.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Puluhan Ribu Botol Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polresta Bandung
Pemusnahan miras

INILAHKORAN,Soreang- Antisipasi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung musnahkan ribuan botol miras berbagai merk, obat-obatan terlarang serta miras jenis tuak.

Selain itu, Polresta Bandung juga memusnahkan ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia dalam beberapa pekan lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan barang bukti ini hasil operasi pekat yang digelar pada bulan Maret 2024.

Baca Juga : Pemkot Bandung Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Lebaran Aman

"Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat," kata Kusworo di Soreang Rabu 3 April 2024.

Kusworo menjelaskan, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi kepolisian, TNI dan Pemda.

"Kita bersama antara kepolisian TNI Pemda dan juga informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama. Sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023 dan ini juga menjadi efek jera, bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan kita musnahkan," ujarnya.

Baca Juga : Jaga Tetap Kondusif, Pemkot Bandung Siagakan Ratusan Personel

"Kami juga memohon pada pihak pengadilan negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera ya, tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan hukuman kurungan penjara," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti