Kabar Bahagia, Kemenag Akan Segera Cairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS cair mulai bulan Juni 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM,Bandung- Kabar bahagia disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) bagi guru madrasah non PNS di Indonesia dengan segera cairnya tunjangan insentif guru.
Kemenag memastikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan mulai dicairkan secara bertahap mulai bulan Juni 2022 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan segera cair secara bertahap mulai Juni 2022.
Baca Juga: Syariat dan Syarat Hewan Kurban
Hal itu menurut Menag Yaqut sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi tenaga pendidik khususnya mereka para guru madrasah yang telah mengabdikan hidupnya bagi dunia pendidikan.
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Juni 2022.
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," tandas Menag.
Baca Juga: Eril Meninggal dalam Keadaan Tenggelam, Ini Kata Buya Yahya Soal Mati Syahid
Yaqut mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun besarannya yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan," ungkapnya.
"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," imbuhnya.
Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Pakar: Buktinya Kasus Covid 19 Naik Lagi!
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Tips Jadi Hamba yang Beriman Ala Ustadz Hanan Attaki, Ada Obatnya!
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.
Adapun kriterianya seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
Kemudian belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghaib, Lengkap dengan Niat dan Doanya
Kriteria lainnya berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.
Kriteria lainnya yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Kemudian tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata dia.***
Editor : inilahkoran


