Kantor ULP Kota Bandung Digeledah Kejari, Dugaan Pengaturan Proyek

Penggeledehan Kejari di Kantor ULP Kota Bandung dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.

Kantor ULP Kota Bandung Digeledah Kejari, Dugaan Pengaturan Proyek
Penggeledehan Kejari di Kantor ULP Kota Bandung dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.

INILAHKORAN, Bandung-  Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung lakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Rabu (10/7).

Penggeledehan Kejari di Kantor ULP Kota Bandung dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.

Penggeledehan di Kantor ULP Kota Bandung dilakukan Kejari sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB. Selain di kantor ULP penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.

Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa aja," ujar Irfan, saat jumpa pers, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya mendapati ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.

"Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP," ujar Wawan.

Modusnya, kata dia, Pokja ULP membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.

"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," katanya.

Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp. 5 sampai Rp. 10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.

"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," ucapnya.

Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R. ***


Editor : Bsafaat