Kanwil DJP Jabar I Serahkan Berkas Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Jabar

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati menyerahakn berkas tersangka pidana pajak ke Kejati Jabar.

Kanwil DJP Jabar I Serahkan Berkas Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Jabar
Kanwil DJP Jabar I menyerahkan berkas tersangka pidana pajak ke Kejati Jabar, Kamis 23 Desember 2021.

 

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati menyerahakn berkas tersangka pidana pajak ke Kejati Jabar.

Erna mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kanwil DJP Jabar I menjalin relasi, sinergi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terkait. Satu diantaranya dengan Kejati Jabar. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera para pelaku dugaan pidana pajak.

Di Kantor Kejati Jabar, Erna menyampaikan hasil kolaborasi Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar, Kamis 23 Desember 2021. Berkas yang diserahkan itu merupakan hasil kerja bareng yang dilaksanakan sepanjang 2021 dalam rangka penegakan hukum pidana pajak.

Baca Juga: Terapkan Zona Integritas, KPP Soreang Juarai Pelayanan Terbaik Kanwil DJP Jabar I

Dia menegaskan, dalam penegakan hukum pidana pajak itu Kanwil DJP Jabar I merupakan bagian dari kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, dan Kepolisian di wilayah Jabar.

Secara rinci, hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar menghasilkan antara lain:

1. 5 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21
a. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
b. (ARD) / KPP Pratama Cimahi
c. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
d. (GE) / KPP Pratama Majalaya
e. (AAS) / KPP Pratama Majalaya

2. 6 tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22.
a. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
b. (BAW) / KPP Pratama Soreang
c. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
d. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
e. (GE) / KPP Pratama Majalaya
f. (ARD) / KPP Pratama Cimahi

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar I Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Online SPT Tahunan

3. Total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut masih terus dilakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana pajak untuk dilakukan penyitaan.

4. 2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
a. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
b. (BAW) / KPP Pratama Soreang

Sedangkan, jenis pelanggaran pidana pajak yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar antara lain:
a. Penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
b. Memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara.
c. Dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar.
d. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
e. Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar I Apresiasi Laporan SPT Tahunan Kepala BPBD Jabar

"Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Jabar dan Kapolda Jabar atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik," ujar Erna.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menegaskan kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (*)


Editor : inilahkoran