Kasus Keracunan Massal di Lembang Resmi Ditetapkan KLB, Begini Penjelasan Kadinkes KBB

Kasus keracunan massal usai menyantap acara hajatan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang resmi ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terhadap peristiwa

Kasus Keracunan Massal di Lembang Resmi Ditetapkan KLB, Begini Penjelasan Kadinkes KBB

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus keracunan massal usai menyantap acara hajatan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang resmi ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terhadap peristiwa 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, total warga yang menjadi korban keracunan acara pernikahan di Kampung Cijengkol ada 226 orang. Dari data itu jumlah yang dirawat tinggal 4 orang yakni 1 di RSUD Lembang,1 di RS Salamon, 1 di RS Advent, dan 1 orang di Puskesmas Jayagiri. 

Baca Juga : Lantik 491 Wisudawan, Rektor Optimistis Lulusan Itenas Solusi Berbagai Permasalahan

"Peristiwa keracunan massal di Lembang ini sudah ditetapkan KLB sesuai Permenkes 2013," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Hernawan Wijayanto kepada wartawan.

Baca Juga : Jokowi Dijadwalkan Tinjau Citarum Harum dan Saksikan Pesta Rakyat

"Status KLB ini ditetapkan sejak Senin 27 Februari 2023, sampai sekarang statusnya masih KLB. Kalau sudah gak ada pasien dirawat kita cabut," tambahnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti