Kecewa dengan Keputusan Gubernur Jabar, Buruh KBB Bakal Kembali Gelar Aksi di Gedung Sate dan Istana Presiden
Para buruh di Jabar termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) siap kembali menggelar aksi unjuk rasa berkelanjutan lantaran kecewa terhadap keputusan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai rekomendasi bupati dan walikota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Para buruh di Jabar termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) siap kembali menggelar aksi unjuk rasa berkelanjutan lantaran kecewa terhadap keputusan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai rekomendasi bupati dan walikota.
"Intinya, buruh kecewa karena gubernur menandatangani Surat Keputusan (SK) UMSK yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Kita akan terus berjuang," ungkap Koordinator Koalisi 6 Serikat buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi, Jumat 26 Desember 2026.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995 pada Rabu 24 Desember 2025.
UMP tahun ini naik Rp126.363 atau 5,77 persen dari tahun sebelumnya (Rp2.191.238) dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Selain UMP dan UMSP, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. UMK di 27 kabupaten/kota Jabar ditetapkan berdasarkan rekomendasi lokal, dengan nilai tertinggi di Kota Bekasi (Rp5.999.443) dan terendah di Kabupaten Pangandaran (Rp2.351.250) yang semuanya lebih besar dari UMP.
Namun, masalah muncul pada UMSK yang dinilai organisasi buruh tidak mencakup sejumlah daerah dan tidak sesuai dengan usulan dari pejabat lokal. Imbasnya, rencana aksi pun bakal dilakukan baik di tingkat kabupaten maupun nasional.
"Hari Senin 29 Desember 2025 kita bakal kembali melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Barat bersama seluruh serikat pekerja di provinsi, dengan tuntutan segera merevisi SK UMSK," ujarnya.
Kemudian pada Selasa 30 Desember 2025, aksi bakal dilanjutkan ke Istana Presiden di Jakarta, yang bakal diikuti sebanyak 20.000 buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jawa Barat yang berangkat menggunakan sepeda motor.
"Aksi ini adalah bentuk tekanan kita agar pemerintah mendengar aspirasi buruh yang membutuhkan upah yang layak sesuai kondisi daerah masing-masing," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


