Kejari Kota Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023. Ketiga tersangka tersebut adalah Begin Troys, Nugroho Widiyantoro, dan Ruli Adi Prasetia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023. Ketiga tersangka tersebut adalah Begin Troys, Nugroho Widiyantoro, dan Ruli Adi Prasetia.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86,2 miliar. Begin Troys sebagai Direktur PT Migas Utama Jabar menerbitkan surat tidak berkeberatan tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis yang matang dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Perbuatan yang dilakukan para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni dengan cara Begin Troys sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar tahun 2015 sampai 2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada proyek summary yang kurang matang dan tak memperhatikan prinsip GCG," katanya.
Sementara itu, Nugroho sebagai Direktur PT SDI bekerjasama dengan PT ENM tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, memberikan pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen, dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM.
Ruli Adi Prasetia sebagai Direktur PT ENM bekerjasama dengan PT SDI tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, menerima pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen, dan tidak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam.
Irfan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI, sehingga PT ENM mengalami kerugian Rp 86,2 miliar. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menitipkan para tersangka pada rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
"Penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara," katanya. ***
Editor : JakaPermana


