Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Selain AN penyidik juga telah menetapkan kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan pihak swasta berinisial M. Namun terhadap keduanya Kejaksaan belum melakukan penahanan.

Baca Juga : Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

AN merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Baca Juga : Purwakarta Siaga Penuh Antisipasi Bencana Alam

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti