Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik dari Kejati Jabar, lakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, yang merupakan satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.

Selain AN penyidik juga telah menetapkan kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan pihak swasta berinisial M. Namun terhadap keduanya Kejaksaan belum melakukan penahanan.

AN merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung," ujar Syarief, Selasa (19/3/2024), malam.

Penahanan terhadap AN, kata dia, dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

"AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," katanya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni kepala BKPSDM Majalengka Irfan dan pihak swasta berinisial M, diketahui mangkir dari panggilan Kejati.

"iNA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," katanya.

Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesae Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti