Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan Kejati Jabar Usai Korupsi Belasan Miliar Rupiah

ejaksaan Tinggi Jawa Barat  melakukan penetapan dan penahanan atas 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000.

Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan Kejati Jabar Usai Korupsi Belasan Miliar Rupiah
ejaksaan Tinggi Jawa Barat  melakukan penetapan dan penahanan atas 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000.

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  melakukan penetapan dan penahanan atas 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000.

"Kedua tersangka tersebut yaitu  HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nus Sricahyawijaya, Selasa 5 Maret 2024.

Kasus ini  bermula pada tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Baca Juga : Jusuf Kalla Takziah ke Almarhum Solihin GP

Adapun rinciannya pertama Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu untuk biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester dan biaya hidup bagi mahasiswa sebesar Rp 4.200.000 pada tahun 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui bank BNI.

Oleh kedua tersangka, dana bantuan tersebut diduga dikorupsi untuk menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga : Iwan Bule Bersaksi, Almarhum Solihin GP 'Nyaah' ke Rakyat

Pada kasus ini, Kejati Jabar mesangsakan, dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti