Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan Kejati Jabar Usai Korupsi Belasan Miliar Rupiah
ejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penetapan dan penahanan atas 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000.
"Kepada keduanya dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :