Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Penasehat Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Penasehat Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

INILAHKORAN, Bandung - Tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka berinisial AN akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang, setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, MA dan kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam alias INA.

Baca Juga : Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.

Baca Juga : Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

"Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Kasipenkum.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti