Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Irfan seharusnya dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa 19 Maret 2024. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Irfan tak kunjung datang.

"Masih menunggu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik," katanya.

Sebagaimana diketahui, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun, penyidik memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Adapun penyidik kepada Irfan menerapkan pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti