Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Irfan seharusnya dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa 19 Maret 2024. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Irfan tak kunjung datang.

"Masih menunggu," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga : Purwakarta Siaga Penuh Antisipasi Bencana Alam

Menurutnya, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik," katanya.

Sebagaimana diketahui, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Baca Juga : Lah Sih, MPP Kabupaten Cirebon Masih Kosong Blong Melompong Jeh...

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti