Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun, penyidik memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Adapun penyidik kepada Irfan menerapkan pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti