Kekosongan Wakil Wali Kota Tidak Pengaruhi Legitimasi Politik Plt Yana Mulyana

kekosongan Wakil Wali Kota Bandung dinilai tidak mempengaruhi legitimasi politik Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kekosongan Wakil Wali Kota Tidak Pengaruhi Legitimasi Politik Plt Yana Mulyana
Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan mengatakan, kekosongan Wakil Wali Kota Bandung dinilai tidak mempengaruhi legitimasi politik Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan mengatakan, kekosongan Wakil Wali Kota Bandung dinilai tidak mempengaruhi legitimasi politik Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Tetapi ada syaratnya, sosok Plt harus bisa merangkul seluruh elit partai dan pimpinan DPRD. Misal, tadinya koalisi pendukung pemerintah PKS dan Gerindra, hari ini PKS tidak menduduki jabatan di Pemkot secara formal. Jadi harus dijembatani," kata Firman Manan, Jumat 25 Maret 2022.

Firman Manan menyebut, bahwa kunci utama menjaga relasi adalah kemampuan personal komunikasi politik Plt Yana Mulyana dengan elit partai politik dan pimpinan DPRD. Dirinya mencontohkan peristiwa di Jakarta yang tidak mirip, tetapi hampir serupa.

Baca Juga: Hentikan Aktivitas Sementara Waktu, Jangjun Golden Child Dikonfirmasi Positif Covid-19

"Dulu ketika Wakil Gubernur kosong, seakan jatah PKS. Dinamika politik malah dipilih Gerinda. PKS tidak oposisi ke Anies, bahkan relasi baik saja hubungan personal baik dan kelembagaan baik. Saya membayangkan seharusnya seperti itu, tidak terjadi sebuah persoalan," ucapnya.

Diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Desember 2021. Tak lama kemudian, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada awal Januari 2022.

Awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Namun hingga sampai saat ini keputusan tersebut belum turun.

Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Penolakan Laporan Gratifikasi Luhut

Hal tersebut, tentu berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebabnya, terhitung 20 Maret 2022, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran