Kembali Diberlakukan, Begini Sasaran Penilangan Manual

Polda Jabar secara keseluruhan ada 129 petugas polisi yang sudah bersertifikasi yang memiliki tugas melaksanakan tilang manual.

Kembali Diberlakukan, Begini Sasaran Penilangan Manual

INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menerapkan kembali sistem penerapan tilang secara manual. Pemberlakuan tilang diberlakukan terhitung sejak kemarin, Kamis 1 Juni 2023.

Adapun personel polisi yang ditugaskan untuk menindak pelanggar lalu lintas, yakni mereka  polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah untuk melakukan tilang manual.

Saat ini, di Polda Jabar secara keseluruhan ada 129 petugas polisi yang sudah bersertifikasi yang memiliki tugas melaksanakan tilang manual.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

Menurut Ibrahim, nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," katanya, Jumat 2 Juni 2023.

Adapun sasaran petugas penindakan  menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti