Kemenparekraf Tegaskan Pulau Tidak untuk Dijual, Soroti Iklan Penjualan di Anambas
Kemenpar menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, menyusul hebohnya iklan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, menyusul hebohnya iklan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau isu ini dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pariwisata agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut citra dan integritas destinasi pariwisata kita. Kegiatan usaha pariwisata harus berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Hariyanto menuturkan bahwa meskipun pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata privat, hal itu bukan berarti pulau bisa dijual bebas.
Konsep privat lebih ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan eksklusivitas bagi wisatawan, bukan kepemilikan secara penuh atas wilayah tersebut.
“Privasi di pulau itu bisa menjadi nilai jual bagi pariwisata, tetapi harus melalui skema pemanfaatan yang sah, bukan melalui transaksi ilegal,” tegasnya.
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok—diketahui muncul dalam iklan penjualan di situs web asing.
Kemenparekraf menyerukan agar seluruh pelaku usaha pariwisata memahami batas-batas hukum dalam mengelola wilayah wisata, terutama kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
Hariyanto juga menambahkan bahwa kerja sama lintas kementerian sangat penting dalam mengatasi persoalan ini, agar tidak berdampak negatif terhadap kepercayaan wisatawan dan investor yang ingin menanamkan modal di sektor pariwisata secara sah.
Editor : Firda Rachmawati
