Kendati Mayoritas Usulkan Tetap Lima, KPU Putuskan Garut pada Pemilu 2024 Berubah Jadi Enam Dapil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jumlah Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 berubah menjadi enam Dapil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jumlah Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 berubah menjadi enam Dapil.
Padahal, sebelum adanya keputusan itu berdasarkan hasil uji publik digelar KPU Kabupaten Garut mayoritas suara dari peserta uji publik menginginkan jumlah Dapil Garut pada Pemilu 2024 tetap sebanyak lima Dapil.
Adanya perubahan jumlah Dapil Garut pada Pemilu 2024 tersebut dibenarkan pihak KPU Garut.
"Ya, semalam menerima rancangan Dapil yang diakomodir DPR. Rancangan kedua, yaitu enam Dapil," kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri didampingi Komisioner KPU Garut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin A Zaenudin, Selasa 7 Februari 2023.
Pada uji publik sebelumnya, kebanyakan peserta terdiri unsur DPRD Garut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan tokoh masyarakat, mengusulkan jumlah Dapil Garut untuk Pemilu 2024 tetap sebanyak lima Dapil. Hanya PDIP dan Gerindra yang mengusulkan jumlah Dapil diubah menjadi sebanyak enam Dapil.
Didin menyebutkan, merujuk Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, penamaan Dapil juga berubah dihitung berdasarkan arah jarum jam, dimulai dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang berlokasi di Kecamatan Tarorong Kidul.
Selengkapnya, inilah enam Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024:
- Dapil Garut 1 meliputi Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, dan Kecamatan Kadungora.
- Dapil Garut 2 meliputi Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk.
- Dapil Garut 3 Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja.
-Dapil Garut 4 meliputi Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Kecamatan Cilawu.
- Dapil Garut 5 meliputi Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, dan Kecamatan Cisompet.
- Dapil Garut 6 mencakup Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong.
Sedangkan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 tersebut tetap sebanyak 50 kursi karena populasi penduduk Garut kurang dari 3 juta jiwa.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani


