Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung Praniko Imam Sagita : Program Pinjaman Tanpa Bunga Bupati Harus Dievaluasi

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menilai program pinjaman bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan yang digagas oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna belum optimal. Mekanisme perbangkan masih menjadi kendala masyarakat saat hendak mengakses pinjaman tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung Praniko Imam Sagita : Program Pinjaman Tanpa Bunga Bupati Harus Dievaluasi
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita

INILAHKORAN,Soreang - Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menilai program pinjaman bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan yang digagas oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna belum optimal. Mekanisme perbangkan masih menjadi kendala masyarakat saat hendak mengakses pinjaman tersebut.

“Rendahnya pemanfaatan program ini disebabkan regulasi perbankan. Karena dijalankan lewat bank, otomatis harus tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita di Soreang, Kamis 11 September 2025.

Salah satunya, adanya aturan perbankan soal BI Checking. Sehingga, tidak semua masyarakat bisa mengakses bantuan pinjaman lunak tersebut. Padahal, bantuan atau pinjaman modal usaha ini sudah sangat ringan karena tanpa bunga. Bunga yang seharusnya menjadi kewajiban nasabah telah disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Lalu diberikan begitu saja kepada masyarakat seperti dana hibah itu tidak mungkin. Padahal program ini secara konsep sudah bagus, tanpa bunga, tapi sayangnya tidak dapat diakses oleh orang-orang yang terkendala persyaratan perbankan,” ujarnya.

 Praniko menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar program tersebut baru akan dievaluasi pada 1 Desember 2025.

Saat itu, jelasnya, dana Rp 50 miliar harus dikembalikan ke kas daerah. “Dari situ kita bisa melihat, apakah pengembaliannya lancar atau ada kemacetan,” katanya.

Menurut Praniko, gagasan Bupati Bandung Dadang Supriatan itu positif, terutama untuk memberantas bank emok dan para rentenir lainnya yang kerap menjerat masyarakat kecil. Namun, realisasi di lapangan masih perlu kajian lebih lanjut.

“Programnya bagus, tapi mekanismenya tidak bisa langsung. Kalau melalui bank, pasti tunduk aturan OJK. Nah, ini yang membuat penyerapannya kurang maksimal,” katanya.

Selain itu, Praniko juga menyoroti peran pendamping yang ditempatkan di setiap kecamatan melalui Dinas Koperasi. Pendamping itu seharusnya menjadi pengawas dan fasilitator jalannya program.

“Pertanyaannya, apakah pendamping ini berjalan atau tidak.  Itu yang harus kita evaluasi. Karena bagaimanapun program ini menyangkut masyarakat luas,” ujarnya.

Ke depan, Praniko dan jajaran DPRD Kabupaten Bandung akan mengkaji mekanisme penyaluran pinjaman bergulir tersebut, agar program ini tidak kehilangan esensinya.

“Kami ingin tujuan Bupati Bandung untuk membantu masyarakat tetap bisa tercapai, tanpa kendala regulasi yang justru membatasinya,” katanya.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti