KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?

Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, mempersilahkan masyarakat umum termasuk kalangan LSM maupun  jurnalis untuk mengajukan sengketa. 

KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?
Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohamad Idrus

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, mempersilahkan masyarakat umum termasuk kalangan LSM maupun  jurnalis untuk mengajukan sengketa. 

Namun, terlebih dahulu harus mengikuti aturan dan prosedur pengajuan sengketa yang sudah ditetapkan. KID tidak mau menerima aduan sengketa bila tidak dilengkapi data dan prosedur yang benar.

"Semua masyarakat Kabupaten Cirebon bisa mengajukan sengketa ke KID. Tapi pahami dan ikuti aturan dan alur yang kami sudah tetapkan," kata Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohamad Idrus, Minggu 9 Juli 2023.

Menurutnya, tidak ada yang sulit buat KID memproses pengajuan sengketa. Ketika masyarakat merasa kesulitan memperoleh akses data dan informasi, tinggal berkirim surat saja ke Objek atau SKPD termasuk pemerintahan desa yang dimaksud. Kalau selama tiga kali berkirim surat tidak direspon, silahkan lapor ke KID.

"Lampirkan bukti pengajuan surat permohonan permintaan data ke SKPD atau objek pemerintah yang dimaksud. Disana kan pasti ada jeda waktu. Maksimal ada tiga kali permintaan surat permohonan yang tidak direspon. Baru kami bisa proses sengketa," ungkapnya.

Hal itu akunya, berlaku juga bagi kalangan jurnalis ketika kesulitan memperoleh informasi atau kesulitan bertemu dengan pejabat, untuk kepentingan pemberitaan Namun, tetap pihaknya hanya mau menerima sengketa ketika kalangan jurnalis juga mempunyai bukti pernah berkirim surat ke SKPD atau pejabat untuk kepentingan pemberitaan.

"Kalau zaman sekarang sebetulnya jarang ada media yang mengajukan surat ke instansi untuk kepentingan pemberitaan. Meskipun saya juga sering mendengar keluhan sulit bertemu dengan Kadis ini, sulit bertemu dengan kabid. Tapi kami tidak bisa proses kalau hanya laporan lisan, meskipun dari kalangan media sekalipun," paparnya.

Indrus menjelaskan, sejak KID Kabupaten Cirebon dikukuhkan pada januari tahun lalu, pihaknya sudah menyelesaikan dua sengketa sampai dengan putusan. Dua sengketa yang sudah selesai tersebut, semuanya aduan masyarakat pada dua desa. Aduannya, tidak jauh dari seputar masalah jumlah BLT serta transfaransi APBdes.

"Tahun kemarin kami sudah selesaikan dua sengketa yang menyangkut dua desa. Dan tahun ini, ada lagi dua sengketa pada dua desa berbeda. Prosesnya sedang berjalan," ucapnya.

Idrus menambahkan, tugas dan fungsi KID hanya sebatas menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Pelaksanaannya. Disamping itu, KID juga menetapkan SOP standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa.

"Tugas kami itu, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ini melalui  mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti