KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?

Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, mempersilahkan masyarakat umum termasuk kalangan LSM maupun  jurnalis untuk mengajukan sengketa. 

KID Kabupaten Cirebon Persilahkan Masyarakat Ajukan Sengketa, Asalkan....?
Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohamad Idrus

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, mempersilahkan masyarakat umum termasuk kalangan LSM maupun  jurnalis untuk mengajukan sengketa. 

Namun, terlebih dahulu harus mengikuti aturan dan prosedur pengajuan sengketa yang sudah ditetapkan. KID tidak mau menerima aduan sengketa bila tidak dilengkapi data dan prosedur yang benar.

"Semua masyarakat Kabupaten Cirebon bisa mengajukan sengketa ke KID. Tapi pahami dan ikuti aturan dan alur yang kami sudah tetapkan," kata Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohamad Idrus, Minggu 9 Juli 2023.

Baca Juga : Ganjar Muda Padjajaran Wariskan Hutan di Kawasan Jatiwangi Majalengka

Menurutnya, tidak ada yang sulit buat KID memproses pengajuan sengketa. Ketika masyarakat merasa kesulitan memperoleh akses data dan informasi, tinggal berkirim surat saja ke Objek atau SKPD termasuk pemerintahan desa yang dimaksud. Kalau selama tiga kali berkirim surat tidak direspon, silahkan lapor ke KID.

"Lampirkan bukti pengajuan surat permohonan permintaan data ke SKPD atau objek pemerintah yang dimaksud. Disana kan pasti ada jeda waktu. Maksimal ada tiga kali permintaan surat permohonan yang tidak direspon. Baru kami bisa proses sengketa," ungkapnya.

Hal itu akunya, berlaku juga bagi kalangan jurnalis ketika kesulitan memperoleh informasi atau kesulitan bertemu dengan pejabat, untuk kepentingan pemberitaan Namun, tetap pihaknya hanya mau menerima sengketa ketika kalangan jurnalis juga mempunyai bukti pernah berkirim surat ke SKPD atau pejabat untuk kepentingan pemberitaan.

Baca Juga : Jadi Korban TPPO, Warga Cianjur Minta Tolong Untuk Dipulangkan

"Kalau zaman sekarang sebetulnya jarang ada media yang mengajukan surat ke instansi untuk kepentingan pemberitaan. Meskipun saya juga sering mendengar keluhan sulit bertemu dengan Kadis ini, sulit bertemu dengan kabid. Tapi kami tidak bisa proses kalau hanya laporan lisan, meskipun dari kalangan media sekalipun," paparnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti