Perkuat Koordinasi Jelang Pilkada, Bawaslu Datangai KID Kabupaten Cirebon

KID Kabuapten Cirebon didatangi oleh Bawaslu dalam rangka koordinasi dan menjalin kerjasama jelang pemilu dan Pilkada nanti

Perkuat Koordinasi Jelang Pilkada, Bawaslu Datangai KID Kabupaten Cirebon

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon didatangi Bawaslu. Kedatangan Bawaslu Kabupaten Cirebon tersebut, dalam rangka koordinasi dan meningkatkan kerja sama antar lembaga. 

Hal itu karena sebentar lagi akan menghadapi agenda politik nasional tahun 2024, yaitu pileg, pilpres dan Pilkada. Demikian dikatakan komisioner KID bidang kelembagaan dan kerjasama Angga Maradeka, Senin 25 September 2023.

Angga menjelaskan, secara khusus KID memang mempunyai perangkat hukum. Itu kalau saja terjadi sengketa informasi yang terjadi pada penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU. Perangkat hukum itu tertuang dalam peraturan komisi informasi pusat. Isinya, mengatur proses penyelesaian sengketa informasi.

"Kami dan Bawaslu merupakan lembaga yang kedudukannya setara. Kami fokusnya menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi di badan publik di lingkup kabupaten Cirebon. Sedangkan Bawaslu fokus kepada pengawasan pemilu, khususnya di kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Angga menilai, koordinasi lembaga penyelenggara pemilu dengan KID sangat diperlukan. Disamping itu, harus diperkuat agar kondusifitas Kabupaten Cirebon bisa terjaga. Takutnya, terganggu dengan sengketa informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat kepada penyelenggara pemilu.

"Kondusifitas ini diperlukan. Ini supaya Kabupaten Cirebon tetap dapat melakukan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, walaupun ada agenda politik," ucapnya.

Pihaknya mengaku tetap komitmen dan terus sinergis dengan seluruh badan badan publik yang ada dilingkup kabupaten Cirebon. Sehingga keterbukaan informasi publik di kabupaten Cirebon, menjadi sebuah kebiasaan. Disamping itu keterbukaan informasi publik, bukan hanya sekedar rutinitas dan menunaikan kewajiban saja.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat. Dia mengakui Bawaslu Kabupaten Cirebon dan juga KID Kabupaten Cirebon, sebagai lembaga negara. Untuk itu, wajib berkoordinasi  dalam konteks sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga. Harapannya, ke depan bisa terjalin sebuah kerjasama atau MoU antar kedua lembaga tersebut.

"Bawaslu kabupaten Cirebon juga merupakan badan publik di lingkungan kabupaten Cirebon. Bawaslu juga menggunakan anggaran pemerintah, sehingga tidak lepas dari sengketa informasi yang dimohonkan oleh masyarakat," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti