Kinerja Tahunan Tak Sempurna, Pemkot Bogor Masih Berkutat Perbaiki LKPJ 2025

Pemerintah Kota Bogor masih berkutat melakukan perbaikan soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025.

Kinerja Tahunan Tak Sempurna, Pemkot Bogor Masih Berkutat Perbaiki LKPJ 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi./INILAHKORAN-Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota Bogor masih berkutat melakukan perbaikan soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025. Padahal, seluruh pemerintah daerah diminta melaporkan program yang ada di wilayah masing-masing paling lambat akhir Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi meminta seluruh jajaran untuk melakukan perbaikan dengan cara memperkuat kerja sama, sinergi koordinasi dan komunikasi agar seluruh proses berjalan dengan lancar,

"Untuk LKPJ, saya mengharapkan transparansi data, disampaikan apa adanya. Jangan sampai ada data yang belum tersampaikan, demikian juga dengan angkanya. Apa yang dilakukan OPD harus diungkap dan dirilis dalam laporan. Tidak ada kata terlambat, kami perbaiki terus jika ada kendala," ungkap Denny di lobby ruang Sekda Kota Bogor pada Selasa (31/3/2026).

Denny menjelaskan, dengan perkembangan teknologi digital, proses penyusunan dan pengelolaan data seharusnya menjadi lebih mudah, cepat dan akurat, serta tersimpan secara aman. Pengecekan ulang terhadap data dan angka pun harus terus dilakukan.

"Terkait capaian kinerja tahunan, meskipun tidak seluruhnya terealisasi 100 persen, evaluasi tetap akan dilakukan mengingat banyak faktor yang memengaruhi. Pentingnya catatan dan pengungkapan terhadap realisasi yang belum optimal," jelasnya.

Denny juga menuturkan, dalam pembahasan implementasi KKPD, adanya penurunan realisasi penggunaan kartu kredit berdasarkan informasi dari Bank Indonesia. Untuk itu, perangkat daerah yang belum optimal diminta segera meningkatkan pemanfaatan KKPD, disertai komunikasi, koordinasi dan pelaporan kepada pimpinan.

"Sementara itu, terkait Program Strategis Nasional (ProSN), seluruh pemerintah daerah diminta melaporkan program yang ada di wilayah masing-masing paling lambat akhir Maret 2026 ini. Meski masih terdapat perbedaan pemahaman dengan instrumen pusat, saya meminta jajaran Pemkot Bogor tetap berjalan dan menyesuaikan," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana