Klaim Telah Lakukan Simulasi Perhitungan UMK, Disnaker Kota Cimahi Ungkap Rinciannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024.
Simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana.
Febie menyebut, pihaknya menggunakan LPE yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yakni 5,93 persen, inflasi 2,35 persen, sementara alfa itu dari 0,10 sampai 0,30.
"Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35% + 0,10 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94% atau Rp103.384,62," sebutnya.
Kemudian, sambung Febie, simulasi kedua 2,35% + 0,20 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53% atau Rp124.188,06 dari tahun ini.
Simulasi ketiga 2,35% + 0,30 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13% atau sebesar Rp144.991,49. Febie mengatakan, nilai LPE dan inflasi yang digunakan mengacu kepada Pemprov Jawa Barat.
"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," paparnya.
Meski begitu, hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno.
"Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang selanjutnya besaran UMK tersebut bakal direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Febie mengatakan rekomendasi UMK dari para kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November.
"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana


