Klaim Telah Lakukan Simulasi Perhitungan UMK, Disnaker Kota Cimahi Ungkap Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024.

Klaim Telah Lakukan Simulasi Perhitungan UMK, Disnaker Kota Cimahi Ungkap Rinciannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024./ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengklaim telah melakukan simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024.

Simulasi perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana.

Baca Juga : PP Persis akan Menggelar Mukernas di Soreang Kab Bandung

Febie menyebut, pihaknya menggunakan LPE yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yakni 5,93 persen, inflasi 2,35 persen, sementara alfa itu dari 0,10 sampai 0,30.

"Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35% + 0,10 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94% atau Rp103.384,62," sebutnya.

Kemudian, sambung Febie, simulasi kedua 2,35% + 0,20 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53% atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Baca Juga : BKKBN Luncurkan 19 BKB Unggulan di Jawa Barat, Kota Bandung Diwakili BKB Sudali Kelurahan Sukapura

Simulasi ketiga 2,35% + 0,30 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13% atau sebesar Rp144.991,49. Febie mengatakan, nilai LPE dan inflasi yang digunakan mengacu kepada Pemprov Jawa Barat.

Halaman :


Editor : JakaPermana