Komplotan Curanmor Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Satu dari tiga pelaku curanmor, ditembak polisi karena melawan saat akan diamankan. Ialah IH (26), diamankan bersama dengan ZD (24 tahun) dan EP

Komplotan Curanmor  Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak
Foto Cesar Yudusrira

INILAHKORAN, Bandung - Satu dari tiga pelaku curanmor, ditembak polisi karena melawan saat akan diamankan. Ialah IH (26), diamankan bersama dengan ZD (24 tahun) dan EP (24 tahun).

IH ditembak polisi karena melawan, saat ia usai melakukan aksi pencurian motor (curanmor). Saat itu, ia berniat melarikan diri dari kejaran polisi.

"Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku (curanmor) IH melawan saat akan diamankan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Jumat 14 Juni 2024.

Rahman menuturkan, aksi curanmor dilakukan ketiga pelaku pada Sabtu (25/6/2024) di Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung. Mereka berhasil ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri serta dokumen motor dan kunci T.

"Ketiganya merupakan residivis, dengan kasus yang sama," katanya.

Rahman mengatakan dalam beraksi komplotan ini saling berbagi peran. Terdapat pelaku yang melakukan eksekusi mencuri motor dan dua orang melakukan pengawasan.

"Mereka melihat situasi, tergantung dengan situasi yang mereka temui. Kalau ada kesempatan mereka beraksi. Jadi tidak bergantung pada titik tertentu. Melakukan secara mobile, kalau ada sasaran mereka langsung eksekusi," kata dia.

Ia melanjutkan para pelaku menjual sepeda motor curian di Kota Bandung dan luar Kota Bandung. Mereka menjual utuh sepeda motor curian di media sosial atau bertemu langsung dengan pembeli.

"(Motor yang dicuri ini) kita amankan, karena ini belum sempat dijual," katanya. 

Abdul Rahman mengatakan pelaku IH merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara pencurian dengan pemberatan. ZD residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dan EP sudah satu kali menjalani hukuman.

Kepasa para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.  


Editor : Ahmad Sayuti