Konsumsi Narkoba hingga Tanam Ganja di Rumah, Penyanyi Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

Yasin dihadapkan dengan tiga tuduhan, termasuk konsumsi zat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid, dan kepemilikan 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022. 

Konsumsi Narkoba hingga Tanam Ganja di Rumah, Penyanyi Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

INILAHKORAN, Bandung - Penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta 16 kali cambukan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu. 

Dia terbukti bersalah atas tiga pelanggaran terkait narkoba yang terjadi dua tahun lalu.

Yasin dihadapkan dengan tiga tuduhan, termasuk konsumsi zat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid, dan kepemilikan 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022. 

Selain mengonsumi narkoba, berdasarkan penyelidikan, Yasin juga diketahui menanam 17 tanaman ganja di rumahnya.

Sebelumnya, Yasin dibebaskan dari dakwaan ini pada 29 November 2023 oleh pengadilan negeri, yang menyatakan bahwa pelantun lagu “Mimpi Laila” itu mengalami gangguan mental yang memengaruhi kemampuan kognitifnya.

Namun, hakim Pengadilan Tinggi Norsharidah Awang mengabulkan banding dari jaksa penuntut untuk membatalkan pembebasan tersebut. 

Setelah hukuman dijatuhkan, Yasin diborgol oleh polisi dan dibawa ke Penjara Kajang di Selangor, Malaysia.

"Ini adalah hari yang gelap bagi saya," kata Yasin.


Editor : Firda Rachmawati