KPU KBB Tetapkan 681 DCS, Ini Rinciannya 

Dari 820 orang yang diajukan, hanya 681 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 139 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU KBB Tetapkan 681 DCS, Ini Rinciannya 

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024.

Dari 820 orang yang diajukan, hanya 681 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 139 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Total DCS yang ditetapkan sebanyak 681 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 orang dan perempuan sebanyak 231 orang," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat dihubungi, Minggu 20 Agustus 2023.

Selanjutnya, jelas Adie, untuk keterwakilan perempuan secara keseluruhan sebanyak 34 persen.

"Sebetulnya, pada awal pengajuan ada 820 orang DCS dari seluruh parpol. Tapi, sampai kemarin penetapan DCS  hanya 681 orang yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

"Jadi sebanyak 139 DCS yang dibuat tidak memenuhi syarat (TMS)," sambungnya.

Adie menilai, keseluruhan jumlah DCS tersebut kemungkinan tidak akan berubah, baik itu berkurang ataupun bertambah.

Kecuali, sambung Adie, nanti dalam pencermatan DCT mungkin saja ada penggantian atau perubahan nomor urut.

"Namun, hal itu tergantung keputusan partai masing-masing dalam penetapan DCT," ujarnya.

"Misalnya kalau ada yang meninggal bisa diganti atau partai bisa melakukan perubahan dan lainnya," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut Adie, KPU KBB mulai membuka dan menerima masukan dari masyarakat sejak Sabtu 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.

"Meski begitu, mungkin belum ada yang masuk karena saya juga belum melakukan pengecekkan," imbuhnya.

Adie pun berpesan kepada seluruh calon sementara, khususnya yang statusnya masih TNI/Polri, kepala desa atau pejabat publik masih ada waktu untuk mengurus SK pemberhentiannya.

"Karena memang prosesnya masih lama hingga penetapan DCT pada 3 November 2023, khususnya bagi DCS yang statusnya masih TNI/Polri, kepala desa atau masih berstatus pejabat publik, jika SK pemberhentiannya masih belum terbit dari lembaga yang berwenang, kita masih menunggu sesuai ketentuan paling lambat atau masa akhir pencermatan DCT, yakni 3 Oktober 2023," paparnya.

Kemudian, lanjut Adie, lantaran masih tahapan DCS tentu belum ada kewajiban untuk melakukan kampanye dan lainnya. 

Sehingga, masih menunggu mengingat masa kampanye bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Terkait daftar DCS untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui website KPU KBB di https://kab-bandungbarat.KPU.go.id, dan untuk tanggapan masyarakat bisa diakses https://infopemilu.KPU.go.id/," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti