Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Bekasi Keberatan dengan Istilah Perusahaan Bayangan

Kuasa hukum bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar menegaskan istilah 'perusahaan bayangan' yang muncul dalam persidangan kasus kliennya kemarin.

Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Bekasi Keberatan dengan Istilah Perusahaan Bayangan
Menurutnya, istilah 'perusahaan bayangan' tersebut hanya digunakan secara tendensius untuk membangun kesan negatif seolah ada perusahaan yang dikendalikan pihak lain. (dok)

INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar menegaskan istilah 'perusahaan bayangan' yang muncul dalam persidangan kasus kliennya kemarin bukan merupakan istilah hukum. 

Menurutnya, istilah 'perusahaan bayangan' tersebut hanya digunakan secara tendensius untuk membangun kesan negatif seolah ada perusahaan yang dikendalikan pihak lain.

“Istilah hukum yang tepat adalah nominee, yakni hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual dan didasarkan pada kehendak bebas para pihak,” kata Yusnaniar dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Dia menjelaskan, konsep nominee sah secara hukum sepanjang tidak dilarang secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sesuai asas legalitas.

Menurut Yusnaniar, fakta persidangan justru menunjukkan ketiga saksi yang dihadirkan JPU mendirikan perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan karena perintah ataupun pengaruh pihak tertentu.

“Persidangan kemarin jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ujarnya.

Dia mengatakan, meski pendirian perusahaan bisa saja dilakukan atas permintaan pihak lain, hal tersebut hanya sebatas penawaran dalam proses terbentuknya kesepakatan atau meeting of mind.

Yusnaniar juga menegaskan para direktur maupun pengurus perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan, termasuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.

“Perbuatan hukum itu didasarkan pada titel hukum yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun juga,” katanya.

Dia meminta publik tidak memelintir fakta persidangan dengan menyebut perusahaan-perusahaan tersebut sebagai “perusahaan bayangan” yang dikonotasikan negatif sebagai perusahaan yang dikendalikan pihak lain.

Selain itu, Yusnaniar menyinggung soal hasil usaha perusahaan. Menurutnya, hanya perusahaan yang berhak atas hasil usaha badan usaha, sementara pihak lain hanya bisa memperoleh hak tertentu melalui hubungan perikatan.

“Jika semua dasarnya adalah kehendak bebas perusahaan yang diwujudkan oleh para direktur atau pengurus, maka atas dasar apa perusahaan-perusahaan tersebut disebut sebagai perusahaan bayangan?” ucapnya.

Dalam persidangan, lanjut Yusnaniar, dua pegawai negeri yang dihadirkan JPU juga disebut tidak dapat menunjukkan adanya pengaruh yang mendasari tindakan mereka dalam mengatur proyek.

Menurutnya, apa yang disebut sebagai pengaruh hanyalah asumsi terkait kekuasaan faktual yang tidak memiliki kekuatan koersif secara hukum.

“Perintah atau pengaruh yang disebut-sebut oleh kedua saksi itu sebenarnya tidak ada, melainkan hanya diasumsikan atau hanya ada dalam pikiran,” tuturnya.

Yusnaniar menilai selama ini banyak perkara tindak pidana korupsi dibangun dengan menganalogikan kewenangan sebagai kekuasaan atau pengaruh faktual. Padahal, menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

“Itulah sebab Jaksa Penuntut Umum selama ini dengan sangat mudah dapat membuktikan suatu perbuatan sebagai tipikor. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi lagi terhadap klien kami,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani