Lagi, Kejari Kabupaten Bogor Ungkap Kredit Fiktif di BRI. Total Kerugian Negara Hampir Rp 9 Miliar

Untuk kesekian kalinya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga.

Lagi, Kejari Kabupaten Bogor Ungkap Kredit Fiktif di BRI. Total Kerugian Negara Hampir Rp 9 Miliar
Untuk kesekian kalinya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga.

INILAHKORAN, Bogor - Untuk kesekian kalinya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga.

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut pun enahan lima orang terduga pelaku, 3 Karyawan BRI dan 2 dari eksternal.

Kelima terduga pelaku tersebut pun menjadi tersangka, karena merugikan negara hingga sebesar Rp 8,9 miliar melalaui modus Kredit Fiktif

"Hari ini, kami menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Ate Quesyini Ilyas menuturkan, bahwa teesangka AG dan adik iparnya yaitu AD adalah otak dari Tipikor.

Sedangkan WS dan DO selaku pegawai BRI KCP Dramaga, memuluskan kredit fiktif dan menikmati dari hasil Tipikor.

"Sejak Tahun 2023 - 2024, para tersangka membuat 13 kredit fiktif, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur, DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur. Yang paling banyak mendapatkan bagian, ialah tersangka AG dan AD," tutur Ate Quesyini Ilyas.

Kasubsi Penyelidikan M Iqbal Lubis menambahkan, sejak Tahun 2024, perbuatan AG sudah 'tercium' oleh pihak BRI dan ia pun diberhentikan dari bank plat merah tersebut.

Tersangka AGpun sempat kabur ke kampung istrinya, di Pulau atau Provinsi Bali.

"Uang hasil Tipikor, digunakan pelaku atau tersangka utama untuk memenuhi gaya hidupnya. Dia suka gonta - ganti mobil meewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi X Pander dan lainnya," tambah M Iqbal Lubis. ***


Editor : JakaPermana