Lakukan Aksi Penipuan Sejak 2022, Mantan Karyawan Ninja Xpress Bikin Rugi Perusahaan hingga Miliaran Rupiah 

erugian besar tengah dialami salah satu perusahaan industri logistik Indonesia, yakni Ninja Xpress lantaran aksi penipuan yang dilakukan sejumlah mantan karyawannya.

Lakukan Aksi Penipuan Sejak 2022, Mantan Karyawan Ninja Xpress Bikin Rugi Perusahaan hingga Miliaran Rupiah 

INILAHKORAN, Bandung - Kerugian besar tengah dialami salah satu perusahaan industri logistik Indonesia, yakni Ninja Xpress lantaran aksi penipuan yang dilakukan sejumlah mantan karyawannya.

Tak tanggung-tanggung, pelaku Ena Lesmana (EL) bersama empat pelaku yang tak lain mantan karyawan Ninja Xpress ini melakukan serangkaian aksi penipuan dan modus pemesanan fiktif (fake order) menggunakan metode COD sejak tahun 2022. 

"EL yang tak lain Kepala Pickup Gudang Ninja Xpress di Tasikmalaya bersama sejumlah mantan karyawan lainnya telah membuat kerugian finansial hingga miliaran rupiah," kata kuasa hukum Ninja Xpress, Hasan Daniel, S.H., dalam keterangan resminya, Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga : Liburan Natal 2023, PLN UID Jabar: Transaksi Pengisian Kendaraan Listrik di Jabar Melonjak 569 Persen

Hasan menjelaskan, Ninja Xpress telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"EL dijatuhi tuntutan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 3 miliar rupiah, dengan  hukuman kurungan 3 bulan sebagai subsidi," jelasnya.

Namun, Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan EL bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar 3 miliar rupiah, dengan opsi pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga : PLN UID Jabar Siapkan 313 Posko dan 148 SPKLU untuk Layani Pelanggan yang Liburan Tahun Baru 2024

"JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas putusan tersebut," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti