Lakukan Aksi Penipuan Sejak 2022, Mantan Karyawan Ninja Xpress Bikin Rugi Perusahaan hingga Miliaran Rupiah
erugian besar tengah dialami salah satu perusahaan industri logistik Indonesia, yakni Ninja Xpress lantaran aksi penipuan yang dilakukan sejumlah mantan karyawannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kerugian besar tengah dialami salah satu perusahaan industri logistik Indonesia, yakni Ninja Xpress lantaran aksi penipuan yang dilakukan sejumlah mantan karyawannya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku Ena Lesmana (EL) bersama empat pelaku yang tak lain mantan karyawan Ninja Xpress ini melakukan serangkaian aksi penipuan dan modus pemesanan fiktif (fake order) menggunakan metode COD sejak tahun 2022.
"EL yang tak lain Kepala Pickup Gudang Ninja Xpress di Tasikmalaya bersama sejumlah mantan karyawan lainnya telah membuat kerugian finansial hingga miliaran rupiah," kata kuasa hukum Ninja Xpress, Hasan Daniel, S.H., dalam keterangan resminya, Jumat 29 Desember 2023.
Hasan menjelaskan, Ninja Xpress telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"EL dijatuhi tuntutan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 3 miliar rupiah, dengan hukuman kurungan 3 bulan sebagai subsidi," jelasnya.
Namun, Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan EL bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar 3 miliar rupiah, dengan opsi pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.
"JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas putusan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar terungkap bahwa EL bukan satu-satunya pelaku, melainkan juga sekelompok mantan karyawan lainnya, seperti Hendrik Mulyana, Yandi Supiandi, Irwin Ananda Ircham, dan Irman Yudi.
"Mereka terbukti melakukan pemesanan fiktif menggunakan metode COD," tuturnya.
"Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 20 juta rupiah, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar," sambungnya.
Sementara itu, Corporate Legal Ninja Xpress, Verano Keraf mengungkapkan rasa kekecewaan dan penyesalan atas perbuatan para mantan karyawan Ninja Xpress tersebut.
Kendati begitu, dirinya memastikan bahwa pengguna layanan Ninja Xpress tidak perlu khawatir, karena yang menjadi korban adalah Ninja Xpress dan bukan
pengguna layanannya.
"Kamu mendukung penuh kepada Ditreskrimum Polda Jabar dalam mengusut lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam modus penipuan," tegasnya.*** (Agus Satia Negara)
Editor : Ahmad Sayuti


