Lakukan Ramp Check di Salah Satu PO Bus di Cimahi, Ditlantas Polda Jabar Temukan Sejumlah Pelanggaran

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Cimahi melakukan ramp check ke PO Bus Kramat Djati di Kecamatan Cimahi Selatan.

Lakukan Ramp Check di Salah Satu PO Bus di Cimahi, Ditlantas Polda Jabar Temukan Sejumlah Pelanggaran
Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Cimahi melakukan ramp check ke PO Bus Kramat Djati di Kecamatan Cimahi Selatan./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Cimahi melakukan ramp check ke PO Bus Kramat Djati di Kecamatan Cimahi Selatan.

Ramp check tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif agar bus-bus yang bakal digunakan wisatawan saat berlibur ke berbagai objek wisata di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya aman sebelum unit bus keluar dari PO ini.

"Kami telah mengagendakan ramp check ini di seluruh Satlantas Polda Jabar sejak Senin kemarin," kata Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi saat ditemui di Cimahi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh bus wisata yang PO-nya berada di wilayah hukum Polda Jabar telah dilakukan ramp check.

Selain itu, kegiatan ramp check ini bekerjasama dengan Dishub Provinsi Jawa Barat dan Dishub kota/kabupaten, seperti Dishub Kota Cimahi dan Satlantas Polres Cimahi.

"Kita bekerjasama untuk terus peduli terhadap infrastruktur atau sarana dan prasarana bagi pengguna jalan," ucapnya.

"Hasil temuan di PO Bus Kramat Djati Cimahi, ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pengelola dan kami konsen pada sistem pengereman. Yang harus dipahami oleh sopir dan mekanik bahwa sistem pengereman ini merupakan sistem yang paling krusial," sambungnya.

Pasalnya, hal itu bakal mempengaruhi kondisi kendaraan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengecekan pada camber, valve dan sistem pengereman yang ada dalam bus dalam kondisi baik.

"Ada beberapa bus yang kemudian harus dilakukan pembenahan. Dan ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh pengelola dan mekanik PO bus tersebut," ujarnya.

Tak cuma itu, ungkap Edwin, pihaknya juga mendapati kendaraan yang masih menggunakan klakson basuri atau telolet. Padahal, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan penertiban terkait penggunaan klakson tersebut.

"Pertama karena bunyi yang nyaring, ini akan menyebabkan pengguna jalan lain terganggu konsentrasinya dalam berkendara, sehingga bunyi nyaring dapat membahayakan," katanya.

Kedua, lanjut Edwin, klakson telolet itu mempengaruhi sistem telanan angin di kendaraan. Tekanan angin ini digunakan dalam sistem pengereman sehingga perlu telolet ini ditiadakan agar tidak mengambil jumlah tekanan angin untuk membunyikan klakson telolet.

"Ketiga, pastinya telolet itu melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga, kalau ditemukan di jalan akan langsung ditindak petugas," ujarnya.

Di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, sebut Edwin, pihaknya sudah melaksanakan penindakan bagi bus maupun sopir yang membunyikan klakson telolet.

"Kita langsung melaksanakan pemberhentian bus dan kita minta sopir untuk mencabut klakson telolet tersebut," ujarnya. *** 


Editor : JakaPermana