Lantaran Bertentangan UU Cipta Kerja, Banyak yang Dicabut Pemkot Cimahi Lakukan Harmonisasi Perda
Terbitnya UU Cipta Kerja yang diikuti sejumlah aturan turunannya ternyata berimbas terhadap peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Terbitnya UU Cipta Kerja yang diikuti sejumlah aturan turunannya ternyata berimbas terhadap peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi.
Menyikapi hal itu, Pemkot Cimahi kini tengah melakukan harmonisasi Perda yang ada dengan UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni peraturan pemerintah (PP).
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Rini Martini mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja ada Perda Kota Cimahi yang harus direvisi, bahkan harus dicabut lantaran bertentangan.
Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Bandung Hadiri Salim Expo 2022 di Dome Bale Rame Soreang
"Kita saat ini sedang melakukan harmonisasi dan identifikasi Perda, apakah nanti bertentangan atau tidak," katanya.
Nantinya, jelas dia, hasil identifikasi tersebut bakal menentukan apakah Perda yang ada saat ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau PP sehingga harus dicabut atau hanya cukup dengan dilakukan revisi.
"Namun proses harmonisasi dan identifikasi membutuhkan waktu yang tak sebentar. Sebab, Perda yang ada di Kota Cimahi yang dibuat sejak dulu jumlahnya mencapai ratusan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Lima Program Unggulan SEAMEO Biotrop untuk Kelola Keanekaragaman Hayati
Kemudian, sambung dia, pihaknya pun harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mengetahui apakah Perda yang berkaitan masih diperlukan atau tidak sama sekali.
"Kita juga harus klarifikasi juga ke OPD, masih memerlukan atau tidak. Mau dirubah atau dicabut atau seperti apa," bebernya.
Baca Juga: TPPAS Lulut Nambo Tak Juga Diresmikan, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Ia menilai, harmonisasi ini sangat penting untuk dilakukan lantaran bertujuan untuk mencegah adanya tumpang tindih aturan antara aturan di tingkat pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Untuk proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujarnya.
Baca Juga: Berlibur ke Paris Jennifer Lopez dan Putranya, Max Habiskan Waktu Berdua Diatas Kapal
Senada dengan Rini, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menyebut, keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.
“Pasti ada pengaruhnya. Berartikan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” sebutnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


