Legislator Jabar Sayangkan Putusan Gubernur Bey Machmudin Terkait Penetapan UMK 2024

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat Haru Suandharu menyayangkan keputusan yang diambil Gubernur Bey Machmudin, terkait penetapan UMK 2024 kota/kabupaten.

Legislator Jabar Sayangkan Putusan Gubernur Bey Machmudin Terkait Penetapan UMK 2024
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat Haru Suandharu menyayangkan keputusan yang diambil Gubernur Bey Machmudin, terkait penetapan UMK 2024 kota/kabupaten.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat Haru Suandharu menyayangkan keputusan yang diambil Gubernur Bey Machmudin, terkait penetapan UMK 2024 kota/kabupaten.

Formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan Bey Machmudin kata Haru, sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dan harapan para buruh.

Padahal sambung Haru, kala Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar regulasi penetapan UMP dapat dikesampingkan. Sehingga dari kenaikan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Juga : Bey Machmudin Serahkan DIPA - TKD 2024 kepada Instansi Vertikal di Jabar

"Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja," kata Haru baru-baru ini.

Dia melanjutkan, kenaikan rerata 2,5 persen pada UMK 2024 atau sekitar Rp78.908 sangat jauh dari harapan para buruh. Bahkan buruh yang awalnya 15 persen bersedia turun hingga 7,5 persen pada akhirnya tetap tidak direspon oleh Gubernur Jabar.

"UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat," ucapnya.

Baca Juga : Luncurkan Angkutan Antarmoda BIJB Kertajati, Bey: 16 Ribu Tiket Gratis Disediakan

Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.

Halaman :


Editor : JakaPermana