Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.

Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak
Disnakertrans Jabar berpatokan pada keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 yang menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.

Disnakertrans Jabar berpatokan pada keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 yang menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota.

"Sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, jadi itulah yang menjadi dasar nanti penerapan pelaksanaan UMK 2024 di masing-masing kabupaten kota," ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga : TKN Pastikan Prabowo-Gibran Siap Lakukan Debat Capres-Cawapres

Dia melanjutkan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi bagaimana perusahaan menjalankan ketetapan yang telah diberlakukan, dengan harapan tidak menimbulkan dinamika baru.

"Kan sekarang tinggal Bagaimana masing-masing perusahaan melaksanakan tidak. Kan gitu jadi lebih ke pengawasan itu tugas pemerintah, normatif," ucapnya 

Sebelumnya, serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin atas UMK 2024 dan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Baca Juga : Inilah Dua Misi Partai Demokrat di Pemilu 2024

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani