Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.
Disnakertrans Jabar berpatokan pada keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 yang menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota.
"Sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, jadi itulah yang menjadi dasar nanti penerapan pelaksanaan UMK 2024 di masing-masing kabupaten kota," ujarnya baru-baru ini.
Dia melanjutkan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi bagaimana perusahaan menjalankan ketetapan yang telah diberlakukan, dengan harapan tidak menimbulkan dinamika baru.
"Kan sekarang tinggal Bagaimana masing-masing perusahaan melaksanakan tidak. Kan gitu jadi lebih ke pengawasan itu tugas pemerintah, normatif," ucapnya
Sebelumnya, serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin atas UMK 2024 dan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy Sabtu kemarin.
Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," ungkapnya.*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani


