Buruh Kembali Gelar Demo, Bey Machmudin Pastikan Ketetapan UMK 2024 Tidak Berubah

Demo yang dilakukan serikat buruh di Gedung Sate, serta Kantor Disnakertrans Jabar pada Rabu 20 Desember 2023 dan dikabarkan akan berlanjut, dipastikan Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin tidak akan menggoyahkan keputusannya terkait penetapan UMK 2024.

Buruh Kembali Gelar Demo, Bey Machmudin Pastikan Ketetapan UMK 2024 Tidak Berubah
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin /Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Demo yang dilakukan serikat buruh di Gedung Sate, serta Kantor Disnakertrans Jabar pada Rabu 20 Desember 2023 dan dikabarkan akan berlanjut, dipastikan Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin tidak akan menggoyahkan keputusannya terkait penetapan UMK 2024.

Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November lalu tidak akan diubah karena telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Maka dari itu Bey Machmudin meminta kepada buruh untuk menerima keputusan tersebut, tanpa harus melakukan demo karena sudah tidak mungkin direvisi.

Baca Juga : Bey Machmudin Harap, Hadirnya PPDS Akselerasi Pembangunan Jabar

"Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51," ujarnya.

Selain itu, keinginan serikat buruh yang meminta dirinya untuk mengeluarkan Kepgub terkait upah pekerja di atas satu tahun, juga dikatakannya tidak akan diakomodir. Sebab telah ada aturan dari Kemenaker, yang mengatur tentang upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah.

"Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur yang terkait dengan pekerja di atas satu tahun. Ini sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan dan disetujui semua pihak. Jadi mari kita patuhi bersama," ucapnya.

Baca Juga : Sosialisasikan Perda Pesantren, Sadar Muslihat Dorong Keterlibatan Santri dalam Pembangunan Jabar

Oleh karena itu, Bey Machmudin memastikan ketetapan yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tidak akan diubah dan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana