Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin

Gugatan yang rencananya akan dilayangkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung, terkait SK Kepgub UMK 2024, nyatanya tidak membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin gentar.

Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin./Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Gugatan yang rencananya akan dilayangkan Buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung, terkait SK Kepgub UMK 2024, nyatanya tidak membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin gentar.

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan keputusan dari pemerintah akan formulasi perhitungan UMK 2024. Sehingga angka maupun persentase yang keluar, berada dalam koridor dari regulasi yang ditetapkan.

"Saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua keputusan bisa dilakukan gugatan, ada mekanismenya," ujarnya di Gedung Sate, Senin 4 Desember 2023.

Dia berharap, keputusan yang diambil telah melalui proses panjang dan dibahas secara mendalam dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Sehingga seharusnya dapat diterima secara lapang dada oleh para Buruh, meski tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Terlebih sejatinya UMK 2024 tersebut tetap mengalami kenaikan dari tahun lalu dan hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun.

"Sebaiknya kan sudah diputuskan dan sudah di dewan pengupahan dan dibahas. Itu keputusannya," ucapnya

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Roy Jinto, mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN dan menolak penetapan UMK 2024. Sebab dinilai tidak berpihak pada Buruh, karena situasi ekonomi saat ini.

"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat Buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan. 

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya Bey Machmudin sudah memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana