Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin

Gugatan yang rencananya akan dilayangkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung, terkait SK Kepgub UMK 2024, nyatanya tidak membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin gentar.

Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin./Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Gugatan yang rencananya akan dilayangkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung, terkait SK Kepgub UMK 2024, nyatanya tidak membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin gentar.

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya hanya menjalankan keputusan dari pemerintah akan formulasi perhitungan UMK 2024. Sehingga angka maupun persentase yang keluar, berada dalam koridor dari regulasi yang ditetapkan.

"Saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua keputusan bisa dilakukan gugatan, ada mekanismenya," ujarnya di Gedung Sate, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga : Bey Machmudin Dorong REI Jabar Bantu Ciptakan Lapangan Kerja

Dia berharap, keputusan yang diambil telah melalui proses panjang dan dibahas secara mendalam dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Sehingga seharusnya dapat diterima secara lapang dada oleh para buruh, meski tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Terlebih sejatinya UMK 2024 tersebut tetap mengalami kenaikan dari tahun lalu dan hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun.

"Sebaiknya kan sudah diputuskan dan sudah di dewan pengupahan dan dibahas. Itu keputusannya," ucapnya

Baca Juga : Ini Kata Dinsos Jabar, Sikapi Viralnya Video Terlantarnya ODGJ Titipan Kabupaten Bandung di Cilacap

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Roy Jinto, mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN dan menolak penetapan UMK 2024. Sebab dinilai tidak berpihak pada buruh, karena situasi ekonomi saat ini.

Halaman :


Editor : JakaPermana