Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin

Gugatan yang rencananya akan dilayangkan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung, terkait SK Kepgub UMK 2024, nyatanya tidak membuat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin gentar.

Buruh Gugat SK Kepgub UMK 2024, Ini Kata Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin./Humas Pemprov Jabar

"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Roy mengatakan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Gugatan tersebut, akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan. 

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," katanya.

Baca Juga : Disnakertrans Jabar Pastikan Penetapan UMK 2024 Tidak Goyah, Meski Buruh Keukeuh Menolak

Perlu diketahui, sebelumnya Bey Machmudin sudah memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. (Yuliantono)***

Halaman :


Editor : JakaPermana