Lewat Perda Terbaru, Pemkab Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Berusaha

Lewat Perda Terbaru, Pemkab Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Berusaha
Aturan terbaru di dalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Di Kabupaten Cirebon, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Aturan terbaru di dalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Di Kabupaten Cirebon, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Agung Hariaji menyebutkan, beberapa waktu lalu, proses perizinan berusaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan. Hal itu karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan berusaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

"Keberadaan perizinan berusaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki," ungkap Agung, Junat 10 agustus 2023.

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

"Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi," tukasnya.*** (maman suharman)


Editor : Doni Ramdhani