Mau Gelar Koser Musik di Kota Bandung, Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

Polrestabes Bandung akan mengizinkan perhelatan konser musik di Kota Bandung namun dengan beberapa syarat

Mau Gelar Koser Musik di Kota Bandung, Catat Ini Syarat dan Ketentuannya
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menegaskan ada beberapa syarat dan ketentuan pelaksanaan konser musik di Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung memberikan izin gelaran konser musik, namun dengan syarat yang ketat.

"Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser musik," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis 26 Mei 2022.

Salah satu syarat bisa digelarnya konser musik pada daerah yang berada di level dua, hanya boleh dihadiri 50 persen dari kapasitas. hak itu sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga: Kota Bandung Izinkan Konser Musik di Ruang Terbuka, Ada Kahitna yang Langsung Manggung!

"Kalau sekarang level dua, dalam Imendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," katanya.

Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Perwali.

"Jadi, misalnya kapasitas 1000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalinya, kan sudah level 2," ucapnya.

Baca Juga: Konser Musik Virtual Indonesia Maju Dimeriahkan RAN hingga Slank

Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dari Pemkot Bandung dan Polrestabes, kata dia, bakal melakukan pengawasan pada setiap acaranya.

"Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," katanya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran