Menghapus Sekat Birokrasi

BAGI para pedagang kecil ataupun UMKM, waktu adalah uang.Meninggalkan lapak seharian demi mengurus selembar kertas perizinan hanya berbuah kerugian besar

Menghapus Sekat Birokrasi
UMKM: Salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon menjalankan aktivitas usahanya sebagai penggerak ekonomi masyarakat. DPRD setempat mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan soal perizinan. Langkah ini bertujuan agar pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal dapat diakses dengan cepat, tanpa biaya, dan jemput bola ke desa-desa.

Oleh : Maman Suharman

Menangkap keresahan ini, DPRD Kabupaten Cirebon m e n d o r o n g pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai dari penyederhanaan perizinan hingga pemberian insentif dan keringanan retribusi.

Langkah ini bertujuan agar pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal dapat diakses dengan cepat, tanpa biaya, dan jemput bola ke desa-desa.

Ketika legalitas berada di tangan, para pelaku UMKM tidak lagi merasa cemas atau merasa “terpinggirkan” di tanah mereka sendiri.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Ade Irwan, mengatakan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengurus perizinan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, proses perizinan yang sederhana akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal tanpa harus menghadapi prosedur administrasi yang rumit.

“Pelaku UMKM harus diberikan kemudahan. Perizinannya jangan sampai justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memulai atau mengembangkan usaha,” kata Ade Irwan, Minggu (30/8).

Selain kemudahan perizinan, pemerintah daerah juga dinilai dapat memberikan insentif maupun keringanan retribusi kepada pelaku UMKM sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keringanan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang masih dalam tahap merintis dan mengembangkan usahanya.

Ade menilai keberpihakan terhadap UMKM penting karena sektor tersebut memiliki peran dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau beban mereka bisa diringankan, tentu akan ada ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha. Harapannya UMKM bisa tumbuh dan usahanya semakin kuat,” ujarnya.

Namun, dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya melalui kemudahan administrasi maupun keringanan retribusi.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pembinaan dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha, sehingga UMKM tidak hanya mampu bertahan tetapi juga berkembang secara berkelanjutan.

“UMKM juga perlu terus didampingi dan dibina agar usahanya semakin kuat dan punya peluang untuk berkembang lebih besar,” ujar Ade Irwan.

Dia menambahkan, dengan dukungan tersebut, UMKM di Kabupaten Cirebon diharapkan semakin memiliki ruang untuk berkembang sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pergerakan ekonomi daerah.

“Harapannya, UMKM kita bisa semakin maju, usahanya berkembang dan ikut memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sektor UMKM jadi salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan total mencapai 202.000 unit usaha.

Tingginya angka ini merefleksikan besarnya potensi ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal. Sektor ini juga berkontribusi besar dalam menopang pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Cirebon yang terus meningkat.

Meski jumlahnya sangat besar, UMKM di Kabupaten Cirebon masih harus menghadapi beberapa tantangan klasik. Diantaranya legalitas usaha, ketergantungan terhadap pasar tradisional, hingga standardisasi produk. (bsf)


Editor : Inilahkoran