Mengurai Benang Kusut KUHP Baru: Perjalanan Panjang 60 Tahun dalam Menciptakan Hukum Pidana Modern Indonesia

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, menegaskan bahwa proses ini memakan waktu sangat lama karena harus mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia.

Mengurai Benang Kusut KUHP Baru: Perjalanan Panjang 60 Tahun dalam Menciptakan Hukum Pidana Modern Indonesia
Mengurai Benang Kusut KUHP Baru: Perjalanan Panjang 60 Tahun dalam Menciptakan Hukum Pidana Modern Indonesia

INILAHKORAN,Bandung – Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia bukanlah proses yang sederhana.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, menegaskan bahwa proses ini memakan waktu sangat lama karena harus mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia.

"Menyusun KUHP di negara yang multietnis, multireligi, multikultur seperti Indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujar Eddy dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, perbedaan pendapat selama proses penyusunan KUHP bukan hanya terjadi antara Pemerintah dan DPR, tetapi juga antara para pembentuk UU, masyarakat, serta tim ahli yang menyusun aturan ini.

Setiap aspek dalam KUHP harus melewati diskusi panjang guna memastikan bahwa hukum yang dibuat dapat diterapkan secara adil bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.

Jika dihitung sejak izin prakarsa pada 1957 hingga disahkan pada akhir tahun 2022, penyusunan KUHP Indonesia memakan waktu lebih dari 60 tahun.

Namun, jika dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR pada 1963, maka proses pembentukan KUHP ini berlangsung selama 59 tahun.

Eddy menjelaskan bahwa meskipun angka ini terkesan lama, dalam konteks internasional, hal ini bukan sesuatu yang luar biasa.

Ia membandingkan dengan Belanda, yang hanya memiliki wilayah seluas Provinsi Jawa Barat, namun tetap membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyusun KUHP mereka, yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS).

"Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama," ujarnya.

Selain waktu yang panjang dalam penyusunannya, tantangan lain yang dihadapi dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia.

Paradigma lama yang masih menganggap hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam harus digantikan dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang lebih berkeadilan.

KUHP baru mengusung tiga visi utama dalam hukum pidana modern, yaitu:

  1. Keadilan Korektif – Memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
  2. Keadilan Restoratif – Menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada pemberian hukuman.
  3. Keadilan Rehabilitatif – Memberikan pendekatan yang lebih manusiawi, terutama bagi pelaku yang masih bisa dibina, seperti anak-anak atau pelaku dengan gangguan mental.

"Mengubah paradigma itu sulit, sehingga yang pertama menjadi sasaran itu aparat penegak hukum, baru kemudian seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," tambah Eddy.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan