Mitigasi Jeratan Kasus Korupsi di Legislatif, KPK-DPRD Jabar Bersinergi Melalui Sosialisasi Gratifikasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi, memitigasi jeratan kasus korupsi para wakil rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi, memitigasi jeratan kasus korupsi para wakil rakyat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para wakil rakyat di legislatif Jabar dapat lebih berhati-hati terhadap potensi korupsi melalui gratifikasi.
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menyampaikan apresiasi, karena KPK mau mengingatkan akan apa saja potensi korupsi yang bisa terjadi dari gratifikasi.
"Baru saja kami menerima kedatangan rekan-rekan dari KPK. Agendanya adalah terkait dengan sosialisasi gratifikasi," ujar Buky usai sosialisasi, Jumat 11 Juli 2025.
Buky mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam memperkaya pengetahuan anggota dewan mengenai varian gratifikasi yang cukup beragam. Sehingga bisa mencegah terjadinya kasus korupsi dari gratifikasi di DPRD Jabar.
“Ini juga semakin memperkaya pengetahuan kami terhadap gratifikasi yang variannya itu cukup banyak. Jadi sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucapnya.
Ketua Tim Pemberantasan Pencegahan gratifikasi (PPG) KPK RI Julianto berharap, melalui sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada para anggota dewan dan pegawai DPRD Jawa Barat, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
"Mudah-mudahan ya, Alhamdulillah, semoga di tahun-tahun mendatang DPRD Provinsi Jawa Barat akan terbebas dari korupsi yang ada selama ini," harap Julianto.
Dia juga menekankan pentingnya keberhasilan sosialisasi ini, supaya tidak terjadi kasus korupsi dari gratifikasi di parlemen Jabar.
"Untuk selanjutnya mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Ataupun kalau ada terjadi lagi, berarti memang sosialisasi kami sedikit mengalami kegagalan atau mungkin kurang pahamnya dalam mencerna sosialisasi gratifikasi program dari Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya.
Julianto juga membeberkan, hasil pelaporan gratifikasi yang diterima KPK, khususnya dari Jawa Barat dimana menurutnya sudah memiliki kesadaran tinggi terhadap korupsi.
“Kebetulan dari hasil pelaporan gratifikasi yang kami terima di aplikasi gratifikasi online, termasuk Jawa Barat itu nilainya bagus," ungkap Julianto.
Ia menyoroti, bahwa kesadaran para pegawai atau pejabat untuk melaporkan gratifikasi melalui unit pelayanan gratifikasi di masing-masing satuan kerja semakin tinggi.
"Untuk persentase ya berapa nilai tertingginya tadi gratifikasi, equal 363. Jadi lumayan ya tertinggi. Jadi kesadaran apa namanya kesadaran akan gratifikasi sudah mulai dengan indikasinya adalah dengan pelaporan di aplikasi gratifikasi online yang nilai atau spot-nya membaik," jelas Julianto.
Meskipun tidak mengingat jumlah pastinya, Julianto menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki skor yang baik dalam pengendalian gratifikasi.
“Untuk jumlah-jumlahnya kami enggak hafal, namun yang penting Jawa Barat ini tidak termasuk, bagus nilai dari skor para pengadilan gratifikasinya," ujarnya.
Khusus untuk DPRD Jawa Barat, Julianto menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan penerimaan gratifikasi.
“Selama ini ya, untuk di DPRD Jawa Barat, kami belum ada penerimaan laporan gratifikasi, mudah-mudahan tidak terjadi, bahaya. Mudah-mudahan tidak terjadi, apalagi setelah adanya sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran para anggota dewan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan yang telah digariskan melakukan EPG itu sendiri," kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara merasa bersyukur, karena mendapatkan informasi rinci dari KPK, sehingga dapat menghindari jeratan korupsi akibat gratifikasi.
“Tim tadi membahas, memberikan penjelasan kepada kita terkait hal-hal bagaimana kita mencegah gratifikasi. Di heavy-nya penjelasan tadi terkait dengan gratifikasi," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


